MMM yang kini dikenal dengan sebutan Long Live MMM (LLMMM) mulai diawasi secara ketat menyusul banyaknya pengaduan yang masuk ke call center OJK. "Masalahnya, MMM ini sudah sangat pintar. Peraturan dari sisi OJK, Menkominfo, dan Mendag, tidak ada yang bisa kena ke bisnis itu," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Luthfy Zain Fuady kepada CNN Indonesia di Jakarta, Kamis (25/9).
MMM atau Manusia Membantu Manusia merupakan arisan berantai yang marak melalui jaringan internet. Dalam website-nya, MMM menyatakan sudah memiliki 35 juta peserta dalam 1 tahun 6 bulan dan telah berkembang pesat di 64 negara di dunia. MMM adalah singkatan dari Mavrodi Mondial Money Box. MMM bukan bisnis investasi, multi level marketing, bukan Bank, dan tidak ada yang menjadi bos dalam rantaian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luthfy, jumlah peserta MMM saat ini mencapai 35 juta peserta. Dana yang terkumpul dari arisan itu diperkirakan sedikitnya Rp 35 miliar. Jumlah itu berdasarkan perhitungan iuran minimum peserta Rp 100 ribu dan maksimum Rp 10 juta. "Pengaduan yang kami terima, paling besar mereka rugi Rp 5 juta, tapi jumlahnya cukup banyak," ucap dia.
Memutuskan rangkaian bisnis MMM ini, menurut dia, bukan hal yang mudah. Sebab, secara hukum, tidak ada alasan yang bisa dijadikan dasar pemangku kebijakan untuk menutup bisnis via internet tersebut. OJK hanya berwenang mengawasi lembaga keuangan berupa bank, manajer investasi, dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan. Sedangkan jika dikaitkan dengan bisnis multilevel marketing (MLM), money game ini tidak tergolong MLM karena tidak barang yang bisa dijadikan sebagai underlying aset.
Otoritas menghadapi dilema dalam memutus mata rantai MMM di Indonesia. Menurut Luthfy, jika situs tersebut ditutup, maka bisa jadi pemilik MMM akan menggugat. Bahkan, puluhan juta peserta MMM terancam merugi hingga puluhan juta rupiah.