Taufik Ahmad, Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU menilai meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk menghemat konsumsi BBM bersubsidi, namun memiliki sifat diskriminatif terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di area jalan tol. Hal ini menurutnya merugikan sebagian pengelola SPBU. "Pekan ini kami akan terbitkan surat rekomendasi untuk BPH Migas. Karena kalau diskriminatif dan tujuan akhirnya jauh dari harapan semula maka kita rekomendasikan kepada BPH Migas untuk mencabut itu," ujar Taufik, Senin (29/9).
Kajian atas kebijakan tersebut dilakukan KPPU setelah menerima laporan dari Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (Aptipindo) pada pertengahan Agustus 2014 yang menjelaskan perlakuan diskriminatif yang mereka alami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat menilai pemerintah gagal melakukan efisiensi energi menyusul jebolnya konsumsi BBM bersubsidi yang diperkirakan mencapai 48 juta kilo liter hingga akhir tahun.
Menurut Ahmadi, alokasi subsidi BBM, BBN dan LPG pada APBN 2015 disepakati sebesar Rp Rp 276,01 triliun, dengan volume BBM bersubsidi dipatok 46 juta kiloliter. "Sedangkan subsidi listrik diturunkan menjadi Rp 68,68 triliun," ungkap dia.
Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, memastikan pemerintahan mendatang tetap punya diskresi untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi meski tidak dibunyikan dalam UU APBN 2015. Menurutnya, persetujuan DPR hanya diperlukan jika ada perubahan volume BBM bersubsidi.
"Jadi tetap pemerintah punya diskresi," ucapnya.