Dalam APBN 2015, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.379,9 triliun. Dari angka tersebut, Ditjen Pajak mendapat target paling berat yakni Rp 1.201 triliun. Angka tersebut naik sekitar 19 persen sampai 20 persen dibandingkan dengan estimasi realisasi tahun ini yang kemungkinan hanya mencapai Rp 1.000 triliun dari target 1.072,3 triliun di APBNP 2014.
"Itu cukup berat. Saya tidak bilang tak akan tercapai, tapi berat," ujar Fuad, Selasa (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memperkirakan kondisi perekonomian global tahun depan yang kemungkinan tidak lebih baik dari tahun ini akan menjadi faktor utama penghambat penerimaan pajak, karena akan berpengaruh kepada kinerja perusahaan yang menjadi target pajak. Selain itu, belum idealnya jumlah petugas pajak masih menjadi kendala untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
Kerjasama antar-instansi pemerintah pusat dan daerah terutama dalam hal sinkronisasi data perizinan usaha dan pengurusan administrasi secara online. Upaya tersebut sudah dirintis oleh Ditjen Pajak sejak lama dengan sejumlah pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta, Bali, Surabaya, dan Jawa Tengah.
"Data-data yang kita butuhkan seperti izin-izin usaha tambang, hotel, restoran, pengurusan STNK mobil, dan sertifikat tanah. Itu harus terkait dengan Ditjen Pajak sehingga akan mengoptimalkan kerja kami dalam menarik pajak," tuturnya.
Menurut Fuad, masih banyak instansi pemerintah yang belum siap secara infrastruktur untuk terkoneksi dengan Ditjen Pajak. Hal ini yang membuat upaya tersebut tidak bisa diharapkan meningkatkan penerimaan pajak.
Prioritas Jokowi
Untuk itu dia berharap Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla bisa memberikan perhatian yang lebih terhadap Ditjen Pajak. "Kalau pegawai pajak ditambah 10 ribu aja ini akan meningkatkan kinerja kami. Semoga rekrutmen pegawai baru bisa diizinkan mulai 2015," kata Fuad.
Dalam APBN 2015, sejumlah pos pajak ditargetkan memberikan kontribusi penerimaan yang besar terhadap kas negara. Pos-pos tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 644,39 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 524,97 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 26,68 triliun, dan pajak lainnya Rp 5,68 triliun.