Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pelarangan dan Pengendalian Penjualan Minuman Alkohol di Warung Waralaba Belum Ditaati oleh Konsumen. Nampak di sejumlah gerai waralaba, konsumen menikmati minuman berlakohol langsung di tempat, meskipun peringatan akan aturan tersebut terpajang di toko.