Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menuturkan jumlah potensi WPOP di Indonesia lebih dari 60 juta orang. Namun, yang patuh membayar pajak baru sekitar 23 juta orang.
“Berarti ada 38 juta orang yang belum bayar pajak. Ini suatu ketidakadilan di bidang perpajakan,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, Selasa (13/10).
Menurut Fuad, jumlah masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini sekitar 28 juta orang. Sementara yang patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baru sekitar 11 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakpatuhan wajib pajak dan keterbatasan DJP untuk menagih dianggap Fuad sebagai penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak. Untuk itu, dibutuhkan dukungan seluruh instansi pemerintah yang melakukan pelayanan publik untuk menyinergikan sistemnya secara online dengan DJP. “Ada orang yang asetnya triliunan rupiah, selama ini hanya membayar pajak hanya Rp 8 juta per tahun. Kami kejar dan ternyata tanggungan pajaknya mencapai Rp 44 miliar,” tutur Fuad.
Harkristuti berharap kerjasama informasi teknologi ini dapat memperbaiki pelayanan publik dan mengurangi tingkat kenakalan klien yang mendaftarkan perusahaannya ke Ditjen AHU. Menurutnya, cukup banyak perusahaan berbadan hukum yang mengantongi izin usaha, seperti di sektor pertambangan, tetapi sebenarnya tidak terdaftar di Ditjen AHU. “Kira-kira yang mendaftar ke kami dalam sehari sekitar 40 ribu transaksi online,dan jumlah badan hukum yang sudah terdaftar secara online sudah 500 ribu lebih,” jelasnya.