Irmawati Amran, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia menjelaskan hari ini direksi perusahaan menerbitkan surat keputusan Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan yang efektif berlaku 1 November 2014 ini memberi kemudahan bagi perusahaan tambang yang belum pernah mendapatkan dana segar dari IPO atau menerbitkan obligasi untuk segera melakukannya.
Dia menyebutkan beberapa ketentuan dalam aturan baru antara lain, perusahaan yang diberikan kemudahan melakukan IPO atau menerbitkan obligasi adalah yang bergerak pada bidang usaha pertambangan mineral dan batubara atau induk perusahaan yang memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang mineral dan batubara. "Calon perusahaan listed tersebut harus memiliki IUP Operasi Produksi atau IUP Khusus Operasi Produksi. Baik yang telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan, atau bahkan belum memulai tahapan operasi produksi," kata Irmawati, Senin (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi perusahaan tambang yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya peraturan ini diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan peraturan baru paling lambat 1 Juli 2015.