"Sejauh ini kami sudah menginformasikan ke sejumlah IPP (independent power producer) hingga perusahaan penyedia teknologi seperti Siemens, General Electric, dan bank untuk pendanaan. Kalau mereka berminat, saya siap tampung proposalnya," ujar Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana, kepada CNN Indonesia, Kamis (23/10).
Di dalam peraturan itu, Rida bilang, pihaknya menawarkan peluang investasi dengan menaikan harga jual tarif listrik atau feed in tarif (FiT) sejumlah pembangkit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tarif untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi (PLTBg) ditawarkan pada harga Rp 1.050 per Kwh untuk yang terkoneksi di jaringan tegangan menengah dan Rp 1.400 per Kwh untuk yang terkoneksi dengan jaringan rendah di Rp 1.400 per Kwh. Sebelumnya, tarif dasar listrik untuk pembangkit berbasiskan energi baru dan terbarukan hanya dipatok di kisaran Rp 975 per Kwh.
Rida meyakini kehadiran Permen nomor 27 Tahun 2014 dapat memacu hasrat investor untuk beramai-ramai membangun pembangkit listrik. Selain menguntungkan, keberadaan pembangkit listrik berbasiskan energi baru dan terbarukan juga dinilai lebih ramah lingkungan ketimbang energi batubara.
"Upaya ini juga bisa menjadi pelengkap dari masifnya pembangunan PLTU. Target Kami PLTBm dan PLTBg bisa melengkapi 4-5 persen," katanya.
Untuk membangun pembangkit listrik energi baru dan terbarukan dibutuhkan dana sekitar US$ 3 juta per megawatt (MW). Pembangunannya sendiri diperlukan waktu 16 bulan sampai 40 bulan bergantung pada besar kapasitas pembangkit.