Widodo, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan produk yang masuk kategori tidak layak jual adalah yang tidak lolos uji kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki garansi produk, tidak menyertakan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, dan tidak berlabel.
Penyisiran produk tidak layak jual dilakukan Kementerian Perdagangan di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, minimarket, pasar tradisional, dan sebagainya. Sementara produk yang tidak layak jual antara lain kendaraan bermotor, kipas angin, telepon genggam, dan barang rumah tangga lainnya dari beberapa lokasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari penyitaan produk-produk tidak layak jual, Widodo mengimbau kepada para importir untuk menyerahkan produk-produknya untuk diuji laboratorium sebelum dijual. "Hal ini menyangkut keselamatan konsumen, jangan sampai buruknya mutu kualitas produk menyebabkan masyarakat jadi rugi akibat zat-zat berbahaya pada mainan anak dan lainnya," kata Widodo.
Dia menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan produk yang melanggar ketentuan SNI dan memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagai upaya memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen.