"Informasi dari OJK seolah-olah ada perusahaan di bawah pembinaan dan pengawasan kami yang tidak terdaftar, hal ini harus diluruskan karena meresahkan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," ujar Kepala Biro Hukum BAPPEBTI Sri Hariyati dalam siaran pers, Selasa (11/11). Untuk itu, Sri menegaskan bahwa 23 perusahaan berikut merupakan perusahaan yang sah dan memiliki izin usaha resmi dari BAPPEBTI.
1. PT Best Profit Futures
2. PT Central Capital Futures
3. PT Cyber Futures
4. PT Equity World Futures
5. PT Garuda Berjangka
6. PT Global Artha Futures
7. PT HIG Internasional Berjangka
8. PT Interpan Pasific
9. PT Jalatama
10. PT Kontak Perkasa Futures
11. PT Mahadana Asta Berjangka
12. PT Midtou
13. PT Monex Investindo Futures
14. PT Millennium Penata Futures
15. PT Reymount Futures
16. PT Rifan Financindo Berjangka
17. PT Sentra Artha
18. PT Solid Gold Berjangka
19. PT Trijaya Pratama Futures
20. PT Trust Artha Futures
21. PT Valbury Futures
22. PT Victory International Futures
23. PT Soegee Futures (SFX).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT