PERUSAHAAN BERJANGKA KOMODITI

Hanya 23 Perusahaan Kantongi Izin BAPPEBTI

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2014 17:01 WIB
Pekan lalu OJK meminta masyarakat berhati-hati ketika mendapat tawaran investasi dari 262 perusahaan yang berpotensi merugikan dengan investasi bodong.
Ilustrasi rupiah. (CNNIndonesia/GettyImages).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan melansir daftar nama 23 perusahaan pialang berjangka komoditi yang resmi dan sah di bawah naungannya. Setelah pada pekan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika mendapat tawaran investasi dari 262 perusahaan yang berpotensi merugikan atau biasa disebut investasi bodong.   

"Informasi dari OJK seolah-olah ada perusahaan di bawah pembinaan dan pengawasan kami yang tidak terdaftar, hal ini harus diluruskan karena meresahkan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," ujar Kepala Biro Hukum BAPPEBTI Sri Hariyati dalam siaran pers, Selasa (11/11). Untuk itu, Sri menegaskan bahwa 23 perusahaan berikut merupakan perusahaan yang sah dan memiliki izin usaha resmi dari BAPPEBTI.  

1. PT Best Profit Futures
2. PT Central Capital Futures
3. PT Cyber Futures
4. PT Equity World Futures
5. PT Garuda Berjangka
6. PT Global Artha Futures
7. PT HIG Internasional Berjangka
8. PT Interpan Pasific
9. PT Jalatama
10. PT Kontak Perkasa Futures
11. PT Mahadana Asta Berjangka
12. PT Midtou
13. PT Monex Investindo Futures
14. PT Millennium Penata Futures
15. PT Reymount Futures
16. PT Rifan Financindo Berjangka
17. PT Sentra Artha
18. PT Solid Gold Berjangka
19. PT Trijaya Pratama Futures
20. PT Trust Artha Futures
21. PT Valbury Futures
22. PT Victory International Futures
23. PT Soegee Futures (SFX).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER