Budi Paryanto, Wakil Ketua Umum Asperindo, menjelaskan biang permasalahan yang menjadi keberatan pelaku usaha jasa pengiriman adalah Peraturan Menkominfo No. 32 tahun 2014 tentang Persayaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. Salah satu poin yang menjadi masalah dari beleid tersebut adalah menyangkut pemecahan izin usaha berdasarkan kategori jasa logistik yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.38 tentang Pos.
"Peraturan menteri itu tidak hanya gado-gado, karena semangatnya yang penting diteken dulu oleh Pak Tifatul, Menkominfo pada waktu itu. Dalam waktu dekat kami akan melakukan somasi," ujar Budi di Hotel Pullman, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini industri yang sangat mengadalkan jaringan antarpelaku. Setiap pelaku tidak harus punya cabang di kota lain. Jadi kalau saya yang di pusat punya izin kirim paket, surat dan logistik, tapi yang di daerah tidak berarti kan kami melanggar hukum," jelasnya.
"Kami akan melakukan upaya hukum melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional, lewat Pak David Tobing," kata Budi.
Salah Rumah
Budi Paryanto mengatakan selama ini posisi puncak Kemenkominfo selalu diisi oleh orang-orang berlatar belakang telekomunikasi atau teknologi informasi. Hal ini yang membuat kementerian tersebut kurang bisa memahami karakteristik dan kepentingan industri jasa logistik.
"Ini memang kita salah rumah. Kami harap ada nomenklatur yang lebih pas dalam mengadopsi kepentingan kami secara lebih leluasa," jelasnya.
Dia mengatakan selama ini peran dari Kemenkominfo hanya sebatas mengeluarkan izin usaha pengiriman. Namun, ketika terjadi permasalahan masing-masing pelaku usaha harus mengadu ke kementerian teknis lain, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.
"Contoh ketika di lapangan ada permasalahan izin transportasi, itu kami harus menghadap Kementerian Perhubungan bukan ke Kemenkominfo," katanya.
Karenanya, Asperindo berharap pemerintah mengevaluasi kembali sektor-sektor usaha yang dinaungi oleh Kemenkominfo untuk mencari solusi permasalahan birokrasi selama ini. Terutama untuk industri jasa pengiriman, Budi mengharapkan sektor ini dilepas dari Kemenkominfo dan dialihkan pengawasannya ke kementerian lain yang lebih sesuai.
"Dari sisi transportasi kami lebih tepat di Kemenhub, kalau industri jasanya barangkali ke Kementerian Perdagangan. Apa lagi e-commerce jadi salah satu potensi pasar yang luar biasa besarnya di industri jasa kurir," tuturnya.