Sardjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan untuk melakukan penawaran saham lintas negara (cross border offering) misalnya, Indonesia masih belum bisa melakukannya.
"Saya rasa masih belum bisa karena ada beberapa hal yang belum memberi keuntungan bagi Indonesia," ujar Sardjito dalam acara Capital Market Outlook di Grand Hyatt, Jakarta, Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Integrasi pasar modal Asean adalah bagian kesepakatan dari Masyarakat Ekonomi Asean yang ditargetkan akan berlaku pada 2015. Sejumlah inisiatif yang muncul dalam kerangka integrasi itu adalah cross border offering, perdagangan di pasar sekunder, mekanisme penyelesaian sengketa (dispute), dan tata kelola perbaikan emiten.
"Untuk masalah dispute resolution kita akan kaji, untuk standard disclosurenya sudah kita bentuk lebih tinggi sama dengan negara-negara Asean lain, jadi kita ikut ASEAN Class," ujarnya.
Sardjito menambahkan Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar namun harus ikut berperan aktif dalam integrasi ini. "Asean Capital Market Forum itu harus mutual benefit. Jadi tidak bisa benefitnya hanya untuk satu negara," katanya.