"Salah satu prioritas kebijakan pemerintah sekarang adalah bagaimana melakukan percepatan putusan yang sudah lama tertunda. Tapi proses pengambilan keputusan prinsipnya satu, memperhatikan kepentingan negara," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jumat (21/11).
Untuk Blok Pase, kata Sudirman, pemerintah telah menunjuk Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh sebagai pemegang mayoritas hak pengelolaan atau participating interest (PI). Dimana dalam pengelolaannya, perusahaan yang dimiliki Pemerintah Provinsi tersebut akan menggandeng PT Triangle Pase Inc sebagai kontraktor lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk Blok Gebang pengelolaannya akan diberikan ke EMP (Energi Mega Persada) karena cuma dia yang mengajukan permintaan perpanjangan kontrak," tutur Ketua Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM, Widyawan Prawiratmadja.
"Berita ini sungguh-sungguh menggembirakan dan telah lama ditunggu masyarakat Aceh. Putusan ini sesuai arahan Presiden Jokowi," ujar Zaini.