“Sekarang garansi semua perizinan di Ditjen Migas bisa selesai maksimal 7 hari. Kalau menemui kendala dalam mengurus izin silakan temui saya di kantor," ujar Naryanto di Jakarta, Senin (23/11).
Meski begitu, Naryanto bilang, pihaknya tak menjamin pengurusan semua perizinan migas akan berlangsung cepat. Ini mengingat mekanisme perizinan juga melibatkan Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Oktober lalu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, SKK Migas melansir telah memangkas perizinan dari 289 menjadi 69 perizinan. Adapun mekanisme tersebut akan dikelompokkan menjadi 9 pintu.