"Kasus-kasus tersebut terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp 30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Intern atau SPI," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis, di Jakarta, Selasa (2/12).
Harry mengatakan bahwa sebesar Rp 25,74 triliun dari Rp 30,87 triliun tersebut mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sedangkan Rp 5,13 triliun sisanya merupakan kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Temuan BPK lainnya adalah diutemukannya 2.802 kasus kelemahan administrasi, 621 temuan ketidakhematan, dan 4.900 temuan kasus yang mengakibatkan kerugian. Namun diakui oleh Harry, BPK tidak berpangku tangan dalam melihat hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menanggulangi hal tersebut, BPK akan memprioritaskan pemeriksaan kinerja atas program-program yang bisa menekan tingkat kemiskinan, menekan angka pengangguran, dan program-program lain yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.