"Kasus-kasus tersebut terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp 30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian internal atau SPI" jelas Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Selasa (2/12).
Harry merinci sebesar Rp 25,74 triliun dari Rp 30,87 triliun tersebut merupakan nilai dari ketidakpatuhan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sedangkan Rp 5,13 triliun sisanya merupakan kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset ke kas negara atau daerah senilai Rp 6,34 triliun" tambah Harry.
"Mudah-mudahan dengan cara demikian, BPK dapat mempertegas manfaat hasil pemeriksaan BPK dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat" ujarnya.
Temuan BPK tersebut juga terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2014. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.