"Setiap policy menimbulkan pro-kontra itu wajar. Tapi asal tahu saja sebelum larangan ini saya buat, Indonesia itu satu-satunya negara di dunia yang memperbolehkan praktik transhipment di tengah laut," ujar Susi di Jakarta, Selasa (2/12).
Menurut Susi tidak ada negara manapun yang mengeluarkan izin praktik transhipment di tengah laut. "Lalu apa artinya kita punya Bea Cukai, punya pelabuhan, kalau bisa tranship di tengah laut?" tegas Susi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bisa menekan kerugian negara, Susi mengeluarkan aturan pelarangan transhipment yaitu Peraturan Menteri Nomor 57 tahun 2014 mengenai Pelarangan Alih Muatan di Tengah Laut dan Dibawa ke Luar Negeri sebagai hasil perbaikan peraturan Nomor 30 tahun 2012.
Susi mengaku dengan pemberlakuan kebijakan ini ada beberapa pihak yang merasa tidak diuntungkan karena tidak lagi bisa mengekspor secara ilegal ke negara lain. "Ada beberapa pihak yang tidak puas. Tapi ada juga pemilik kapal yang senang karena mendapatkan kepastian pasokan ikan," jelasnya.