Pada Desember 2013, pemerintah melalui Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Sementara (LPS) melakukan penambahan modal sebesar Rp 1,25 triliun. BPK menemukan bahwa pengelolaan kredit Bank Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank Mutiara disebut tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan Juni hingga November 2013.
BPK menemukan beberapa temuan yang janggal dalam penanganan Bank Mutiara oleh LPS seperti penanganan belum sepenuhnya efektif karena adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan peraturan perbankan, pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi Bank Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan, pelaporan posisi KPMM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan implementasi Good Corporate Governance yang masih belum sempurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain permasalahan Bank Mutiara, BPK juga menyoroti program penerapan KTP elektronik. BPK menemukan sebelas kasus ketidakefektifan senilai Rp 357,20 miliar dan kasus kerugian negara sebesar Rp 24,90 miliar.
BPK menjelaskan bahwa kedua temuan ini merupakan masalah yang paling disorot di dalam pemeriksaan keuangan sepanjang semester pertama tahun 2014. "Dengan demikian, BPK selain memberikan opini atas laporan keuangan, juga memberikan penilaian atas upaya-upaya instansi pemrintah dalam meningkatkan kemakmuran rakyat" ujar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis, Selasa (2/12).