Naryanto menilai kegiatan eksplorasi migas seharusnya masih berstatus bebas pajak, sebab proyek yang dikerjakan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tersebut belum berproduksi dan belum memberi keuntungan.
“Tetap kita minta masa eksplorasi itu bebas (pajak),” kata Naryanto dalam Simposium dan Kongres Nasional IATMI XIII 2014, dikutip dari siaran pers, Rabu (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan PBB pada tahap eksplorasi di wilayah kerja migas yang ditandatangani setelah tahun 2010 merupakan akibat dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasil Di Bidang Usaha Hulu Migas.
“Mereka menunggu penyelesaian masalah PBB tersebut dan hal ini tentu merugikan karena berarti tidak terjadi peningkatan cadangan migas. Jika eksplorasi turun, investor akan hengkang,” kata Lukman.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana menambahkan, untuk meningkatkan eksplorasi migas, diperlukan beberapa evaluasi dan kebijakan, antara lain memberikan insentif dan memperbaiki tata kelola migas, terutama untuk lapangan yang berada di daerah frontier dan beresiko tinggi. Selain itu, mendorong peningkatan anggaran di wilayah-wilayah produksi serta selektif dalam memilih KKKS.