"Proposal proyek yang diajukan Bappenas untuk didanai dari sukuk berbasis infrastruktur itu sebesar Rp 7,14 triliun," jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Robert Pakpahan pada Investor Gathering, Rabu (3/12).
Robert merinci target lelang surat berharga syariah negara (SBSN) tersebut mengacu pada permintaan pendanaan proyek sejumlah kementerian. Yakni Kementerian Perhubungan sebesar Rp2,92 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 3,54 triliun, dan Kementerian Agama Rp 680 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kriteria proyek negara yang bisa didanai oleh sukuk salah satunya persiapana konstruksinya sudah matang 100 persen. Selain itu, proyek tersebut juga harus sudah mendapat persetujuan dari DPR dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Secara umum, Robert Pakpahan mengatakan pihaknya akan menerbitkan sukuk negara sebanyak 22 kali pada tahun depan guna memenuhi kebutuhan pembiayaan negara.