Selama satu bulan kebijakan tersebut diberlakukan, setidaknya sudah ada delapan kapal buatan asing yang menjadi korban kebijakan moratorium tersebut. Dikutip dari data Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap per 28 November 2014, delapan kapal tersebut tidak bisa memperpanjang izin penangkapan ikan akibat moratorium.
Delapan kapal tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal pukat ikan ZEEI Laut China Selatan ‘Mutiara Mina 4’ berkapasitas 109 GT. PT Graha Mina Mandiri membelinya dari Thailand dengan tanggal kadaluarsa izin 25 November 2014.
Kapal ‘Antasena 305’ jenis pukat ikan ZEEI Arafura milik PT Pusaka Benjina Armada berkapasitas 424 GT. Kapal asal Thailand ini habis izinnya pada 25 November 2014.
Kapal rawai tuna ‘Putra Jaya 47’ milik perorangan bernama Buyung Kusnadi dengan kapasitas 80 GT. Kapal yang dibeli Buyung dari Taiwan ini telah habis izinnya pada 26 November 2014.
Kapal ‘Putra Jaya No. 39’ kapasitas 74 GT dan ‘Putra Jaya No. 38’ kapasitas 82 GT milik perorangan bernama Maslim. Keduanya didatangkan dari Taiwan dengan izin kadaluarsa mulai 26 November 2014.
Terakhir kapal ‘Surya Terang 07’ milik PT Ocean Indo Star Pratama berkapasitas 54 GT. Kapal tersebut diimpor dari Taiwan, dengan izin yang sudah habis pada 26 November 2014.