Data Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyebutkan setidaknya ada 82 kapal ikan buatan luar negeri dengan kapasitas besar yang kadaluarsa izin penangkapan ikannya di Desember 2014.
Sejumlah perusahaan yang lebih dari satu kapalnya dipastikan berhenti beroperasi bulan ini antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. PT Alfa Kurnia, tercatat ada sembilan kapal miliknya yang kadaluarsa izin menangkap ikannya mulai 29 Desember 2014. Alfa Kurnia mendatangkan tujuh kapal dari Jepang dan dua lainnya dari Amerika Serikat dengan kapasitas bervariasi antara 145-205 GT.
Demi Nelayan
Sejak pertama kali menjabat sebagai Menteri, Susi Pudjiastuti memang sudah menyatakan ingin mensejahterakan nelayan kecil yang selama ini kalah saing dengan perusahaan kapal penangkap ikan. Terlebih, banyak kapal-kapal yang digunakan perusahaan tersebut tidak diproduksi dari dalam negeri serta sering melakukan transhipment atau alih muatan di tengah laut yang berpotensi merugikan negara karena tidak tercatat sebagai ekspor resmi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Susi memberanikan diri mengeluarkan kebijakan moratorium kapal yang berlaku mulai 3 November 2014. Data yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan dari 4.964 kapal pemegang izin terdapat 1.132 kapal buatan luar negeri dengan kapasitas diatas 30 GT yang dipastikan tidak dapat melaut sejak moratorium berlaku.
(Baca juga: Sejak Moratorium, 1.132 Kapal Tak Melaut)
Imbas dari kebijakan tersebut, Susi menyebut harga ikan laut di pasar lokal menjadi lebih terjangkau karena penyelundupan ikan sudah berkurang. Hal tersebut menurutnya berdampak positif karena nelayan jadi bisa lebih banyak menangkap ikan, dan masyarakat bisa membeli ikan laut kaya protein dengan harga murah.
(Baca juga: Menteri Susi: Harga Ikan Laut Lebih Murah Sejak Moratorium)