Dalam tanggapannya kepada BEI, Pjs Corporate Secretary Bank Mutiara Hartono Karyatin menjelaskan, mengingat status perdagangan saham perseroan yang saat ini masih dalam kondisi suspend, pihaknya masih menunggu putusan dari MK mengenai status kepemilikan saham publik yang saat ini sedang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut, terkait dengan rencana target waktu dan mekanisme re-float, perseroan masih belum dapat menyampaikan penjelasan,” kata Hartono dalam suratnya kepada BEI, Jumat (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada 20 November 2014, komposisi pemegang saham Bank Mutiara berubah. Sebanyak 99 persen kepemilikan digenggam oleh J Trust Co.Ltd. Sementara, sebanyak 0,996 persen dimiliki oleh LPS dan publik hanya menggengam 0,004 persen kepemilikan.
Lebih lanjut, perseroan menyatakan LPS sedang melakukan pengajuan putusan atas pengambilalihan saham publik (Pemegang Saham Lama) sesuai dengan peraturan dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 tentang LPS.
“Setelah pengambilalihan saham Bank Mutiara sebesar 99 persen oleh J Trust Co Ltd, selanjutnya J Trust Co. Ltd berencana mendirikan badan hukum Indonesia,” katanya lebih lanjut.
Badan hukum tersebut nantinya akan 100 persen dimiliki oleh perusahaan perusahaan afiliasi dari J Trus Co. Ltd (Perusahaan Penanaman Modal Asing/PMA) untuk mengambil alih saham yang tersisa dari LPS. “Setelah terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu, perusahaan PMA juga akan mengambil alih saham publik,” katanya dalam surat tersebut.