"Kami telah mendapat keleluasaan untuk tidak membayar dividen tahun ini ke Pemerintah sebesar 30 persen dari total net profit," ujar Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto di kantor Kementerian Bumn, Senin (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengeluhkan tidak adanya jaminan dari pemerintah dan DPR terkait penambahan kuota BBM bersubsidi yang akan habis dalam waktu dekat ini. Tanpa adanya jaminan tersebut, Ali mengatakan perseroan mempertimbangkan menjual premium dan solar dengan harga keekonomian pasca-habisnya kuota BBM bersubsidi.
Pemerintah sendiri hingga habis masa sidang parlemen tidak juga mendiskusikan opsi penambahan kuota BBM bersubsidi dengan DPR. Alhasil, rencana sepihak Pertamina tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai bakal melanggar UU APBNP 2014 dan putusan Mahkamah Konstitusi soal pengendalian harga BBM oleh pemerintah.
Ketidakpastian tersebut dijawab oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, yang meminta Pertamina menanggung selisih lebih penyaluran BBM bersubsidi pada tahun ini. Dengan kebijakan itu, Bambang menegaskan pemerintah tidak perlu menghadap DPR mengingat kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 tidak berubah atau tetap 46 juta kilo liter.