Tim itu dinamai Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing. "Untuk melawan praktik illegal fishing, Illegal Unreported Unregulated (IUU) fishing, untuk itu perlu menetapkan Keputusan Menteri mengenai satuan tugas untuk memberantas UII tersebut," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin (8/12).
Melaui KEPMEN KP RI 2014 tersebut, satgas tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan moratorium dan melakukan verifikasi izin kapal-kapal besar yang terkena aturan moratorium. Dari evaluasi tersebut nantinya diputuskan apakah kapal tersebut dapat kembali melaut atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pasukan” Menteri Susi ini terdiri dari elemen kementerian kelautan dan perhubungan, Polri, Bank Indonesia, sampai Bea dan Cukai. Berikut ini susunan pasukan pemberantas pencurian ikan tersebut:
2. Wakil Ketua I: Anda Fawzi Miraza (Inspektur Jenderal KKP)
3. Wakil Ketua II: Yunus Husein (Staff Ahli Departemen SDM Bank Indonesia)
4. Herman Suherman (Inspektur V inspektorat KKP)
5. Ida Kusuma Wardaningsih (Sekretaris Dirjen PSDKP)
6. Brigjen Polisi Santia Budi (Direktur Kerjasama dan Humas Pemberantasan PPATK)
7. Muhammad Sigit (Direktur Penindakan dan Pencegahan Bea Cukai)
8. Kombes Polisi Didi Wijanardi (Wakil Direktur Bareskrim Polri)
9. Mardianto Catna (UKP4)
10. Dan satu perwakilan dari Badan Pemeliharan Keamanan Polri dan Kementerian Perhubungan yang tidak disebutkan namanya.
Sekretariat: Sahandara Hanityo (Kasubid kerjasama PBB dengan KKP)