"Cost recovery itu berlaku sebagai standar yang berlaku di dunia internasional. Kalau risiko geologi itu ketidakpastiannya tinggi, mungkin lebih baik PSC (Production Sharing Contract). Tapi kalau risiko eksplorasinya rendah, sistem royalti dan pajak akan lebih baik," ujar Widjanarko di Jakarta, Kamis (11/12).
Meski begitu Widjanarko pun tak mempermasalahkan penghapusan cost recovery yang diwacanakan akan diganti mekanisme royalti dan pajak. "Mau diberlakukan yang mana juga boleh. Kalaupun besaran cost recovery-nya mau diatur atau ditetapkan besarannya ya silahkan saja. Sekarang khan masih 100 persen cost recovery-nya dari PSC," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajian Tim Antimafia
"Kami sedang kaji agar skema PSC diubah ke sistem royalti dan pajak. Nanti akan ada rekomendasi," ungkap Djoko kemarin.
Djoko menjelaskan dengan penggunaan skema royalti dan pajak, setiap produksi migas yang dihasilkan oleh KKKS akan dibagi langsung ke negara dengan porsi yang disepakati sebelumnya. Dengan begitu, negara cukup mengawasi volume produksi migas dan tak perlu mengontrol biaya operasinya.
Selain itu dengan menggunakan mekanisme royalti dan pajak, KKKS tak perlu membuat rencana program pengembangan dan keuangan tahunan (Work Program & Budgeting/WP&B).
"Nantinya biaya operasi akan sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor dan tidak ada mekanisme dikembalikan lagi atau cost recovery," tuturnya.
Meski begitu, penghapusan cost recovery harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Harus diubah dulu Undang-Undangnya. Sekarang tinggal kemauan Pemerintah karena DPR sudah menyiapkan klausulnya sejak lima tahun lalu," ujar Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika.