Di sektor produksi minyak dan gas bumi (migas) contohnya. Pemerintah diketahui akan segera memutuskan nasib kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) atas wilayah kerja migas yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). Satu yang besar ialah blok gas Mahakam yang akan habis kontrak pada 31 Desember 2017 mendatang.
Meski Pemerintah telah mengisyaratkan akan menunjuk PT Pertamina (Persero) selaku operator setelah PT Total E&P Indonesie, namun sampai saat ini pembahasan perihal pembagian porsi yang dikenal dengan participating interest (PI) tersebut belum diteken. Tak ayal, sejumlah tudingan miring mengenai mekanisme perpanjangan kontrak pun kian bergulir.
"Kalaupun kontrak sudah habis, ya sudah. Berikan ketegasan ke Pertamina dong. Tapi saya rasa Total akan melakukan segala cara untuk bisa tetap memiliki PI di Mahakam," ujar pengamat energi dari Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, beberapa waktu lalu.
Selain perpanjangan kontrak, Pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah besar dalam merancang skema kontrak migas bagi KKKS yang memiliki wilayah kerja di kawasan laut dalam atau dikenal dengan proyek Indonesia Developement Program (IDD). Saat ini, terdapat sedikitnya dua KKKS yakni Chevron Pacific Company Indonesia (CICO) dan Inpex Masela Ltd yang tengah menunggu persertujuan Pemerintah mengenai hasil revisi plan of development yang sudah beberapa waktu lalu diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insentif ini untuk proyek-proyek yang sulit seperti IDD. Kami juga akan memberikan insentif lain bagi KKKS yang memiliki WK di Indonesia Timur yang diketahui sulit dari segi teknisnya," tutur Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.
Meski begitu, Pemerintah juga tak boleh melepas fokus di tengah penunuran produksi minyak nasional. Dimana saat ini Indonesia mengalami defisit produksi sekitar 800.000 barel per hari (bph) lantaran besaran konsumsi sudah mencapai angka 1,6 juta bph.