Perjanjian kedua negara bertetangga ini dibuat oleh Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura, Senin (15/12).
"Kedua negara telah setuju untuk mempertukarkan data dan informasi apapun yang terkait untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk informasi yang dimiliki oleh lembaga jasa keuangan, dan siapapun baik perseorangan maupun entitas yang memiliki informasi terkait perpajakan atas subjek pajak kedua negara," jelas Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi melalui siaran pers, Senin malam (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia dan Singapura telah berkomitmen untuk segera menyesuaikan prosedur legislasi domestik masing-masing negara untuk mendukung pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Kerja sama bilateral Indonesia dan Singapura, lanjut Yudi, sejalan pula dengan Komunike Pemimpin Negara Anggota G20 dalam Brisbane Summit pada November lalu, yang mendukung standar global pertukaran informasi secara otomatis (Common Reporting Standard) dengan prinsip timbal balik. Standar ini diyakini akan menjamin keadilan atas sistem perpajakan internasional dan membantu mengamankan basis penerimaan masing-masing negara.
"Pertukaran informasi secara otomatis antarnegara ini diharapkan akan dimulai pada tahun 2017 atau akhir 2018, termasuk semua financial center. Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat para penghindar dan pengelak pajak untuk menyembunyikan kekayaan mereka," tuturnya.