“Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 hal tersebut bisa dilakukan,” ujar Wakil Menteri Keuangan yang juga Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo di Jakarta, Rabu (17/12).
Mardiasmo menjelaskan pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan secara selektif kepada WP yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta atau lebih. “Mereka ini diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak,” jelas Mardiasmo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap penanggung pajak. Sampai 17 Desember 2014 kami sedang melakukan penelitian terhadap 31 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan,” ujar Mardiasmo.
“Ini untuk memastikan penyanderaan terhadap penanggung pajak dapat berjalan efektif,” pungkasnya.