“Tugas dan fungsi utamanya adalah untuk memberikan pengawasan serta perlindungan kepada para pahlawan devisa, yakni para tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ujar Nofel Saleh Hilabi, Ketua Satgas Pelaksanaan dan Pengawasan Penempatan TKI ke Luar Negeri (P3TKILN) dalam keterangan resmi, Kamis (18/12).
Alasan pembentukan Satgas ini, kata Nofel, karena masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri. Terutama yang dialami oleh puluhan ribu TKI ilegal yang berangkat tanpa izin sejak kebijakan moratorium diterapkan pada 2006.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nofel mengatakan Satgas ini sudah mulai bekerja dan telah menyusun daftar inventaris permasalahan yang dihadapi TKI. Menurutnya, saat ini Satgas sedang menyusun berbagai rekomendasi, termasuk naskah-naskah usulan peraturan di bidang tata laksana penempatan dan perlindungan TKI.
Menurutnya, satgas yang dibentuk itu selain akan mengawasi TKI ilegal juga akan mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah dan pelaksana penempatan swasta yang tidak berpihak pada TKI.
Ayub Basalamah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), mengatakan Indonesia memiliki karunia berupa bonus demografi yang mulai dinikmati pada saat ini. Karena itu, Indonesia memiliki peluang emas untuk meningkatkan pangsa pasar lapangan kerja luar negeri melalui peningkatan kualitas TKI.
“Sumbangan devisa negara yang berasal dari TKI masih menduduki urutan kedua terbesar setelah sektor minyak dan gas (migas),” ujar Ayub.