Penegasan Sofyan Djalil tersebut sekaligus mematahkan pernyataan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro soal kepastian penerapan subsidi BBM tetap mulai 2015.
"Belum (dipilih), itu kan baru opsi. Kita belum melaporkan ke Presiden, jadi tidak boleh sebelum ketemu Presiden dong," kata dia, Jumat (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya, kata Sofyan, pemerintah perlu mempertimbangkan tiga hal dalam memutuskan opsi kebijakan subsidi BBM. Yakni realisasi anggaran subsidi BBM, harga patokan BBM Singapura (MOPS), dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Sofyan menambahkan opsi apapun yang nantinya dipilih presiden, dipastikan tidak akan melanggar hukum apapun, termasuk Undang-undang (UU). "Dengan regulasi tidak ada masalah, kita sudah mengkaji semua. Tidak akan ada pelanggaran hukum apapun," ucapnya.
Sebelumnya, Bambang Brodjonegoro memastikan skema pemberian subsidi tetap BBM dilakukan mulai 2015 berbarengan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.