"Di Indonesia tingkat ketidakpastian hukum pajak tergolong tinggi. Lemah atau tidaknya tingkat kepastian hukum perpajakan bisa dilihat dari jumlah sengketa pajaknya," ujar pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam di Jakarta, Selasa (23/12).
Data pengadilan pajak menunjukkan perkara baru yang masuk ke pengadilan terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2013, total ada 8.398 perkara baru yang masuk jika dibandingkan dengan perkara baru yang masuk pada 2012 sebanyak 7.352 perkara. Itu merupakan gabungan perkara perpajakan, baik pajak daerah, pajak pusat, maupun bea dan cukai.
"Ini bukan angka main-main. Artinya apa, artinya biaya administrasi pajak di Indonesia sangat besar. Banyak uang dan waktu yang dihabiskan WP untuk menyelesaikan ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu Darussalam menyarankan Dirjen Pajak yang baru harus bisa mereformasi kebijakan dalam penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak. Salah satunya adalah simplifikasi proses peradilan di Pengadilan Pajak.
"Dirjen harus berani mengeluarkan aturan yang revolusioner tentang bagiamana menyelesaikan sengketa ini. Semacam alternatif dispute resolution," kata Darussalam.