Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengaku OJK telah menyurati Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 5 Desember 2014 guna mengusulkan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK kepada bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Kami secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan amandemen terhadap aturan tersebut, karena dinilai menambah biaya bagi pelaku industri keuangan,” ujar Rahmat dalam siaran pers, dikutip Rabu (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Padahal manfaatnya bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata masih jauh lebih tinggi dibandingkan perbankan di kawasan ASEAN,” ujar Rahmat.
“Salah satu contoh pengunaan pungutan tersebut, OJK saat ini sedang membangun Pusat Pelayanan Informasi nasabah keuangan/debitur dan industri agar masyarakat dapat mengakses data atau informasi tentang profil nasabah keuangan atau debitur bank tanpa biaya,” kata Rahmat.
Namun untuk menghindari keluhan lebih lanjut, Rahmat mengatakan OJK membuka diri dengan melibatkan pelaku industri jasa keuangan dalam memberi masukan penyusunan amandemen aturan tersebut. “Kami berharap pungutan ke industri keuangan dilaksanakan dengan prinsip the best interest of the industry. Namun tetap menjaga keberlangsungan APBN tanpa mengganggu operasional OJK,” tegasnya.