Menteri Perdagangan Rahmat Gobel meluncurkan Permen Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Melalui aturan ini Rahmat berharap terjadi peningkatan ekspor produk industri kehutanan seperti mebel dan kerajinan.
Sementara, Kementerian LHK juga turut menerbitkan Permen LHK Nomor P95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produiksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengatakan tujuannya supaya tidak memberatkan atau membebani IKM. Namun, di sisi lain tetap mendukung kelancaran ekspor produk kayu yang memenuhi SVLK. Menurutnya, Permen tersebut adalah hasil tindak lanjut pertemuan tiga Menteri, yaitu Menteri LHK, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan guna menyikapi keluhan terkait SVLK yang dirasa memberatkan bagi IKM,” kata Rahmat.