Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan dicabutnya API-U tersebut karena perusahaan mengimpor barang yang berbeda dengan dokumen awal, atau di luar section-nya. “Peraturan ini sudah lama berjalan. Nanti mungkin ada lagi sekitar 300-400 importir yang tidak menyampaikan laporan kegiatan impornya, bakal dicabut,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/12).
Partogi mengatakan, untuk saat ini jumlah izin API-U tercatat sebanyak 19.533. Dia mengatakan untuk pencabutan itu tanpa disertai pemberitahuan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, jika API-U dicabut, maka perusahaan harus menunggu dua tahun lagi untuk membuat yang baru. Adapun, evaluasi bakal dilakukan tiga bulan sekali. “Tanggal 7 Januari 2014, nanti kita undang para perusahaan itu,” ujarnya.
“Ada yang dokumen impornya peralatan mekanis, pompa dan lemari pendingin, tapi malah melakukan impor plastik. Paling tidak, dengan pencabutan ini agar mereka jera. Namun kalau masih bandel juga ya bisa kami perketat lagi, kalau perlu kami ambil barangnya,” katanya.