Empat klausul tersebut meliputi penempatan direksi dalam tubuh manajemen Freeport yang berasal dari Pemerintah, adanya alokasi khusus dana pengembangan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang atau corporate social responsibility (CSR); pengetatan prosedur keselamatan kegiatan produksi; dan yang terakhir kewajiban Freeport untuk membangun pabrik pengolahan konsentrat tambahan di Papua.
"Sekarang sedang disusun drafnya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar di Jakarta, Selasa (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga yang lagi dibahas. Salah satunya pengenaan pajak yang nantinya akan mengikuti sesuai aturan yang ada setelah amandemen," tutur Sukhyar.
Saat ini, Pemerintah diketahui tengah mematangkan rencana penerbitan aturan baru terkait perubahan status kontrak Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) paska habisnya kontrak di 2021. Dimana aturan tersebut akan membedah kewajiban dan besaran pajak yang harus dibayarkan Freeport paska kontrak diperbarui.
"Sekarang PPh (Pajak Penghasilan) dia itu 35 persen sesuai amandemen kontrak tapi aturan yang ada (dari Kementerian Keuangan) cuma 25 persen. Jadi jangan sampai turun," katanya.