"Harga premium Rp 7.600 per liter berdasarkan harga harga minyak dunia yang menyentuh US$ 60 per barel dan kurs Rp 12.300 per US$," ujar Sudirman di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12).
Oleh karena itu, lanjut Sudirman, bisa saja harga BBM berubah-ubah setiap waktu tergantung harga pasar atau harga keekonomian dan bisa saja pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM setiap awal bulan. Adapun harga dasar merupakan salah satu dari beberapa komponen untuk menentukan harga jual BBM ke konsumen.
"Kementerian ESDM akan mengeluarkan pengumuman harga dasar setiap awal bulan," ujar Sudirman.
"Kementerian ESDM akan mengeluarkan pengumuman harga dasar setiap awal bulan," ujar Sudirman.
Untuk diketahui formula harga dasar ditetapkan atas dasar biaya perolehan plus biaya distribusi plus biaya penyimpanan ditambah marjin yang diberikan pemerintah untuk pengelola SPBU. "Harga dasar dihitung pada harga pasar minyak dunia dan kurs dollar dua bulan sebelumnya," ujar Sudirman.
Sudirman menjelaskan, dengan menyerahkan harga dasar BBM ke pasar bukan berarti pemerintah lepas tangan untuk mengatur harga BBM. Pemerintah berdalih hanya memberikan kelonggaran kepada pelaku pasar untuk berkompetisiADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT