HARGA BBM

JK Minta Tarif Angkutan Umum Menyesuaikan Harga BBM

Noor Aspasia Hasibuan, Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 02 Jan 2015 18:20 WIB
Organda hanya menyanggupi penyesuaian tarif dilakukan setahun dua kali, tidak setiap bulan seperti perubahan harga BBM yang ditetapkan pemerintah.
Paska kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tarif angkutan umum di wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan sebesar Rp 1000. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta tarif transportasi menyesuaikan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar yang turun per 1 Januari 2015.

“Dalam sebulan ke depan maka seluruh pengusaha terkait, terutama transportasi diminta melakukan penyesuaian tarif atau harga menyesuaikan dengan harga BBM,” ujar JK di kantornya, Jumat (2/1).

Meskipun demikian, JK menyadari tidak mudah bagi pengusaha angkutan umum untuk melakukan penyesuaian tarif mengikuti pergerakan harga BBM yang kini berubah setiap bulan. “Berubahnya butuh waktu, bisa satu bulan kebijakan harga BBM diterapkan baru mereka lakukan penyesuaian,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka Sari Lorena, Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) menjelaskan pemerintah tidak bisa serta merta meminta pengusaha angkutan umum untuk menaik turunkan tarif angkutan menyesuaikan harga BBM yang akan berubah setiap bulan. Dari sisi pengusaha, hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian.

“Sesuai peraturan yang berlaku, untuk angkutan kelas ekonomi maka tarifnya di review setiap enam bulan untuk mengantisipasi harga BBM yang berubah, inflasi, nilai tukar rupiah dan sebagainya. Jadi dalam satu tahun ini kami hanya bisa melakukan penyesuaian tarif dua kali,” ujar Eka. Hal tersebut menurutnya juga tidak membingungkan penumpang.

Sementara Fungsionaris Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Apstrindo) Kyamatja Lookman menilai langkah pemerintah yang menurunkan harga premium dan solar tidak akan bisa menurunkan biaya operasional perusahaan angkutan yang menjadi anggotanya.

Sebab menurut Kyamatja, berbagai komponen biaya operasional bisnis angkutan seperti gaji, uang konsumsi para awak, biaya modal, biaya penyusutan, biaya pemeliharaan dan suku cadang kendaraan, biaya persuratan, dan biaya asuransi sudah terlanjur naik sebagai dampak dari kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada November 2014 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (31/12) pemerintah mengumumkan penurunan harga premium menjadi Rp 7.600 per liter dan solar menjadi Rp 7.250 per liter akibat turunnya harga minyak dunia. (gen)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER