“Dalam sebulan ke depan maka seluruh pengusaha terkait, terutama transportasi diminta melakukan penyesuaian tarif atau harga menyesuaikan dengan harga BBM,” ujar JK di kantornya, Jumat (2/1).
Meskipun demikian, JK menyadari tidak mudah bagi pengusaha angkutan umum untuk melakukan penyesuaian tarif mengikuti pergerakan harga BBM yang kini berubah setiap bulan. “Berubahnya butuh waktu, bisa satu bulan kebijakan harga BBM diterapkan baru mereka lakukan penyesuaian,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sesuai peraturan yang berlaku, untuk angkutan kelas ekonomi maka tarifnya di review setiap enam bulan untuk mengantisipasi harga BBM yang berubah, inflasi, nilai tukar rupiah dan sebagainya. Jadi dalam satu tahun ini kami hanya bisa melakukan penyesuaian tarif dua kali,” ujar Eka. Hal tersebut menurutnya juga tidak membingungkan penumpang.
Sebab menurut Kyamatja, berbagai komponen biaya operasional bisnis angkutan seperti gaji, uang konsumsi para awak, biaya modal, biaya penyusutan, biaya pemeliharaan dan suku cadang kendaraan, biaya persuratan, dan biaya asuransi sudah terlanjur naik sebagai dampak dari kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada November 2014 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (31/12) pemerintah mengumumkan penurunan harga premium menjadi Rp 7.600 per liter dan solar menjadi Rp 7.250 per liter akibat turunnya harga minyak dunia. (gen)