KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Temukan Penyimpangan Distribusi, Mendag Perketat Impor Gula

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2015 10:07 WIB
Kemendag mewajibkan produsen menyalurkan langsung gula rafinasi ke industri minimal 85 persen, sedangkan distributor dibatasi maksimal 15 persen.
Pekerja merapihkan tumpukan karung gula pasir di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin, 22 Desember 2014. Suplai gula rafinasi triwulan 2015 diperkirakan kurang dari kebutuhan sekitar 851.064 ton. Hal ini disebabkan pemerintah hanya memberi kuota impor gula mentah (raw sugar) 600.000 ton setara 564.000 ton gula rafinasi kepada pabrik-pabrik gula kristal rafinasi (GKR). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan mengungkap distribusi gula rafinasi yang tidak sesuai dengan peruntukan selama periode Januari-Juli 2014. Dari total 1,7 juta ton gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen, yang terindikasi menyimpang dari ketentuan distribusi sebesar 199,5 ribu ton atau 11,16 persen.

Temuan tersbut merupakan hasil verifikasi distribusi gula rafinasi yang melibatkan surveyor independen, dengan sasaran penelusuran 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan dan minuman, serta 3.112 pengecer gula di 366 pasar di 34 provinsi. Verifikasi dilakukan sejak Januari hingga September 2014.

"Verifikasi dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhadap ketentuan pendistribusian gula rafinasi," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melalui siaran pers, Minggu (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, Rachmat mengatakan Kemendag memperketat regulasi importasi dan distribusi gula rafinasi yang dilakukan oleh 11 produsen. Dari sisi importasi, basis persetujuan impor gula kristal (raw sugar) didasarkan pada rantai pasok dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri makanan dan minuman sesuai dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian dan Kemendag.

"Persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin berikutnya," jelas Rachmat Gobel.

Sementara dari sisi distribusi, Rachmat Gobel mencabut Surat Mendag No. 111/ 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri minimal 85 persen dan membatasi penyaluran melalui distributor maksimal 15 persen dari total penyaluran.

"Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhyan industri makanan dan minuman juga tidak terganggu," tutur Mendag. (ags/ags)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER