"Saya sudah panggil perusahaan-perusahaan asuransi. Nanti sampai pemerintah menyatakan proses evakuasi tuntas dan persoalan administrasi misalnya sudah jelas siapa ahli warisnya. Jangan sampai kita salah bayar," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK di kantornya, Senin 95/1).
Firdaus mengatakan pihaknya akan mendesak pihak asuransi untuk segera melakukan pembayaran klaim secepatnya setelah proses evakuasi korban selesai dilakukan. Menurutnya, perusahaan asuransi sampai saat ini masih menunggu proses evakuasi dan hasil penyelidikan kecelekaan yang resmi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Artinya, kalau misalkan mereka (perusahaan asuransi) kan tidak mungkin langsung dibayarkan sekarang kepada yang sudah dikubur. Kalau bayar pasti harus sekaligus bareng-bareng," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini baru Allianz, perusahaan asuransi asal Jerman yang terang-terangan mengumumkan diri sebagai lead re-insurer untuk pesawat nahas AirAsia QZ8501 nahas tersebut.
(ags/ags)