Djoko Murjatmodjo, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menjelaskan audit kinerja ini juga terkait dengan masalah laporan bulanan yang tidak lancar oleh otoritas bandara kepada Kementerian Perhubungan.
"Seharusnya kami tahu ada missed-nya di mana mengenai masalah dilakukannya penerbangan di luar jadwal sesuai izin. Karena seharusnya ada laporan bulanan. Kami juga akan melakukan kajian sejauh mana peran otoritas bandara terkait hal ini," ujarnya di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (5/1).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 41/2011, tugas otoritas bandara adalah mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan penerbangan di bandar udara. Namun, setelah insiden pesawat AirAsia QZ8501, yang diterbangkan di luar jadwal seharusnya, kini Kementerian Perhubungan mulai mencurigai kinerja PT Angkasa Pura I selaku otoritas bandara, termasuk pula kinerja Air Navigation selaku penyedia layanan navigasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko, audit ini akan dimulai dengan mencocokan jadwal penerbangan yang diterima Direktorat Jenderal Hubungan Udara (Ditjen Hubud) dengan izin-izin yang diberikan ke maskapai serta realisasinya. Audit ini akan dilakukan di seluruh-seluruh bandara di Indonesia, tak hanya sebatas di Surabaya saja.
Setelah mendapatkan data-data tersebut, lanjut Djoko, pihaknya akan menindak petugas operasional bandara yang terlibat dalam pelanggaran izin terbang. Rencananya, pegawai yang terlibat akan dimutasi dari kegiatan operasional. "Hal ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Perhubungan langsung" jelas Djoko. (ags/ags)