Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah memutuskan menalangi utang PT Minarak Lapindo sebesar Rp 781 miliar dalam peristiwa lumpur panas, yang lebih dikenal dengan peristiwa lumpur Lapindo. Namun penyaluran dana talangan tersebut masih terkendala Peraturan Presiden yang belum direvisi.
Selain itu, pemerintah sendiri belum memutuskan apakah penyaluran melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) atau langsung melalui PT Minarak Lapindo.
"Saya masih melakukan perundingan terlebih dahulu, tapi suratnya itu sendiri baru saya berikan Senin, (5/1) pada Pak SesKab (Andi Widjajanto)," ujar Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Basuki Hadimoeljono di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki menjelaskan saat ini pihaknya sedang menanti Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Perpres ini diharapkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 terkait tanggung jawab pemerintah terhadap korban serta kewajiban pemerintah untuk segera menjamin semua kerusakan lingkungan hidup di sekitar area eksplorasi atau eksploitasi.
"Karena permintaan dari Bapak Menteri Keuangan, dana bisa disalurkan asal ada perubahan Perpres tersebut," ujarnya menjelaskan.
Basuki sendiri mengungkapkan bahwa target pencairan dana talangan ialah pada bulan Maret 2015. "Ini seperti APBN-P saja Februari kan baru dibahas dengan DPR," katanya.
Pemerintah memutuskan untuk menalangi utang Lapindo juga supaya dapat mengambil alih berkas-berkas dan sertifikat tanah yang sudah dibeli Lapindo. Selanjutnya, Lapindo diberi waktu empat tahun untuk melunasi utangnya.
“Jadi kalau mereka bisa melunasi Rp 781 miliar kepada pemerintah, tanah (di area terdampak) itu dikembalikan kepada Lapindo. Kalau tidak, maka semua disita,” ujar Basuki.
Perpres sebelumnya yaitu nomor 14 tahun 2007 menyebutkan ganti rugi untuk warga yang terkena dampak lumpur itu adalah Rp 3.829.011.884.620 namun yang sudah dibayar baru Rp 3.043.404.322.109. Sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 785.607.565.711.
(ded/ded)