Selain itu, pemerintah sendiri belum memutuskan apakah penyaluran melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) atau langsung melalui PT Minarak Lapindo.
"Saya masih melakukan perundingan terlebih dahulu, tapi suratnya itu sendiri baru saya berikan Senin, (5/1) pada Pak SesKab (Andi Widjajanto)," ujar Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Basuki Hadimoeljono di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena permintaan dari Bapak Menteri Keuangan, dana bisa disalurkan asal ada perubahan Perpres tersebut," ujarnya menjelaskan.
Pemerintah memutuskan untuk menalangi utang Lapindo juga supaya dapat mengambil alih berkas-berkas dan sertifikat tanah yang sudah dibeli Lapindo. Selanjutnya, Lapindo diberi waktu empat tahun untuk melunasi utangnya.
“Jadi kalau mereka bisa melunasi Rp 781 miliar kepada pemerintah, tanah (di area terdampak) itu dikembalikan kepada Lapindo. Kalau tidak, maka semua disita,” ujar Basuki.
Perpres sebelumnya yaitu nomor 14 tahun 2007 menyebutkan ganti rugi untuk warga yang terkena dampak lumpur itu adalah Rp 3.829.011.884.620 namun yang sudah dibayar baru Rp 3.043.404.322.109. Sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 785.607.565.711. (ded/ded)