Risma menjelaskan selama ini mulai dari biaya proses evakuasi hingga pengantaran jenazah ke rumah duka, akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya. Untuk itu dia meminta asuransi yang diperkirakan bernilai Rp 1,25 miliar dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk tidak dipotong.
"Mereka (keluarga korban) memang tidak mengeluarkan biaya untuk pemakaman dan lainnya, mereka mengertinya itu adalah diluar biaya kompensasi. Tapi jangan sampai berarti akan dipotong asuransinya dan dikurangi dari klaim asuransinya," kata Risma dalam konferensi pers di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab kami semua awam masalah asuransi, jadi kami tidak ingin ada mispersepsi dari soal pencairan asuransi ini," kata Risma.
Ditemui di tempat yang sama Executive Director Jasindo Albertus Pattaru menyanggupi permintaan Risma. Dia mengatakan Jasindo tetap akan utuh memberikan klaim asuransi jiwa sebesar Rp 1,25 miliar.
"Kita akan tetap utuh membayarkan Rp 1,25 miliar, itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2011," ujar Albertus.
Dia mengatakan Jasindo akan mencairkan seluruh klaim asuransi secepat mungkin setelah data-data persyaratan yang diperlukan, seperti akta kematian, data ahli waris dan data keluarga sudah diverifikasi dan dinyatakan sah, tanpa harus menunggu proses evakuasi selesai.
"Sesuai arahan kami akan segera mungkin mencairkan, dana nya sudah ada sudah kami siapkan kurang lebih Rp 300 miliar," katanya. (gen)