"Dengan resminya Bakamla masuk ke satgas ini, semoga pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, tak terlaporkan, dan tak diatur dapat terkoordinasi dengan baik" ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggandeng Bakamla, Kemenko Kemaritiman juga mengupayakan untuk mempercepat pembuatan instruksi Presiden dalam hal percepatan penangkapan kapal ilegal dan melakukan inventarisasi terhadap kapal laut yang melaut. Khusus dengan Bakamla, lanjut Indro, kerjasama ini akan dimulai secepat mungkin dengan jangka waktu minimal satu minggu ke depan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kementeriannya telah berhasil mengusir 90 persen kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia. (Baca: Menteri Susi: 90 Persen Kapal Asing Ilegal Kabur dari RI)
"Kami ngancam nenggelamin tujuh kapal, ribuan kapal pergi. Enggak perlu satu-persatu ditembakin," kata Susi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (5/1).
Berdasarkan data KKP, jumlah kapal asing yang ada di perairan Indonesia pada awal 2014 tercatat 1.128 unit. Kemudian pada akhir Desember 2014, jumlah tersebut turun menjadi 164 unit.
Jumlah kapal asing tersebut terdeteksi oleh sinyal Vessel Monitoring System (VMS) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2013 tentang pemantauan Sistem Kapal Perikanan.
(gir/gir)