Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015. "Kami perlu melakukan pengetatan dan pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas bumi karena migas merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," ujar Mendag Rachmat seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat Surat Persetujuan Ekspor dan Impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada petimbangan teknis atau rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasai dari Kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyarankan PT Pertamina (Persero) memanfaatkan momentum pelemahan harga minyak dunia untuk membuat kontrak impor minyak jangka panjang. (Baca: Harga Rendah, BPH Migas Sarankan Impor Minyak Jangka Panjang)
Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim menyebutkan saat ini tren harga minyak dunia sedang menurun di angka US$ 59 sampai US$ 61 per barel. Kondisi ini menurutnya bisa dimanfaatkan Pertamina untuk membuat kontrak pengadaan minyak jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Meski target produksi minyak Indonesia mencapai hampir 1 juta barel per hari, tetap tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk mengembangkan lapangan-lapangan minyak baru dibutuhkan waktu. Mau tidak mau tetap harus impor,” ujar Ibrahim dikutip dari situs resmi BPH Migas, Selasa (30/12). (gir/gir)