Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, mengatakan beberapa negara yang PMA-nya yang belum membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) antara lain Korea Selatan sebanyak 1.972 perusahaan, Singapura 1.371 perusahaan, China sebanyak 1.264 perusahaan, Malaysia sebanyak 1.208 perusahaan, India 445 perusahaan dan Australia 420 perusahaan.
"BKPM akan sekali lagi mengirimkan surat teguran, yang apabila diabaikan akan ditindaklanjuti dengan sanksi pencabutan izin prinsip," ujar Azhar Lubis melalui siaran pers, Ahad (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal yang dilaporkan secara berkala. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2012 disebutkan pada tahap kontruksi, LKPM wajib dilaporkan setiap tiga bulan di tanggal 5 pada bulan April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya. Sedangkan untuk tahap operasional, LKPM wajib disampaikan setiap enam bulan pada tanggal 5 pada bulan Juli dan Januari tahun berikutnya.
Cara pelaporan bisa dilakukan seacra online atau dengan mengirimkan hard copy atau soft copy melalui email [email protected]. (ags)