"Dari total pemeriksaan 2.044 kapal tersebut, 2.028 kapal berasal dari Indonesia, sementara sisanya 16 kapal merupakan kapal ikan asing," jelas Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/1).
Asep mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membetuk tiga pengadilan khusus untuk mempercepat penyelesaian hukum atas kasus-kasus tindak pidana perikanan. Selain itu, KKP juga menjalin kerja sama lintas instansi penegak hukum di bidang pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan , antara lain dengan TNI Angkatan Laut.
"Kami bersama dengan Mahkamah Agung juga telah membentuk tiga pengadilan perikanan di Ambon, Sorong dan Merauke yang telah diresmikan pada 11 Desember 2014," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu terdapat pemantauan dengan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, pemeriksaan terhadap unit-unit pengolahan ikan, peredaran ikan di pasar dan usaha budidaya ikan," jelas Asep. (ags/gen)