Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap 39 kapal, yang 16 di antaranya merupakan kapal ikan asing. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 2.044 kapal perikanan sepanjang 2014.
"Dari total pemeriksaan 2.044 kapal tersebut, 2.028 kapal berasal dari Indonesia, sementara sisanya 16 kapal merupakan kapal ikan asing," jelas Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/1).
Asep mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membetuk tiga pengadilan khusus untuk mempercepat penyelesaian hukum atas kasus-kasus tindak pidana perikanan. Selain itu, KKP juga menjalin kerja sama lintas instansi penegak hukum di bidang pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan , antara lain dengan TNI Angkatan Laut.
"Kami bersama dengan Mahkamah Agung juga telah membentuk tiga pengadilan perikanan di Ambon, Sorong dan Merauke yang telah diresmikan pada 11 Desember 2014," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain upaya penegakan hukum, lanjut Asep, langkah pengawasan juga ditekankan pada upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat nelayan dan pemeriksaan kapal di darat.
"Selain itu terdapat pemantauan dengan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, pemeriksaan terhadap unit-unit pengolahan ikan, peredaran ikan di pasar dan usaha budidaya ikan," jelas Asep.
(ags/gen)