Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin mengaku heran dengan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut. Padahal pemerintah telah melakukan upaya penegakan hukum dengan menggunakan kapal pengawas, melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi, melakukan pembinaan nelayan, serta melakukan pemeriksaan kapal-kapal di pelabuhan sebelum dan setelah melakukan penangkapan ikan.
“Selain itu, dilakukan pemantauan dengan VMS, pemeriksaan terhadap unit-unit pengolahan ikan, peredaran ikan di pasar, dan usaha budidaya ikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyebabnya antara lain karena kapal tidak beroperasi (docking, dampak moratorium), kapal berada di pelabuhan pangkalan, transmitter rusak di laut, atau VMS sengaja dimatikan,” jelasnya.
“Selain itu lima kapal membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri, dua kapal tidak melaporkan hasil tangkapan di pelabuhan yang ditentukan, dan satu kapal menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang,” ungkapnya.
Sebanyak 74 persen pelanggaran tersebut terjadi di Laut Arafura dan 16 persen terjadi di perairan Laut Tiongkok Selatan. Asep mengatakan kapal-kapal perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran telah dilakukan klarifikasi dan diberikan surat peringatan serta direkomendasikan untuk mendapat sanksi adminsitrasi dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. (gen)