"BNI dipercaya kembali untuk menjadi trustee paying agent dalam mengelola hasil penjualan migas. Namun kini yang kami kelola hanya penjualan ekspor ekses gas saja,” ujar Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Gatot M. Suwondo, Kamis (15/1).
Dana sebesar US$ 300 juta tersebut berasal dari penjualan enam kargo gas alam cair sepanjang 2015 saja yang kini dikelola oleh VICO Indonesia mulai 15 Januari. Kerjasama ini merupakan kali kedua BNI menjadi trustee paying agent bagi penjualan hasil migas di Indonesia setelah Blok Mahakam di 2013 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan sistem pengelolaan hasil ekspor ini menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10 Tahun 2014 mengenai penggunaan bank lokal sebagai trustee paying agent bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Gatot menyatakan bahwa nilai total penjualan ekspor migas sebesar US$ 14,1 miliar per tahun yang dikelola oleh trustee luar negeri membuat stabilitas rupiah goyah, sehingga dia menilai kerjasama ini sekaligus sebagai upaya untuk memonitor devisa.
Sementara Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Budi Agustyono mengatakan bahwa peraturan BI, sebagai dasar pelaksanaan kerjasama ini harus dirinci dengan pasti. Dia menilai masih adanya ketidakjelasan jenis bank nasional yang diperbolehkan menjadi trustee paying agent membuat SKK Migas tidak bisa mendorong bank-bank lain untuk menjadi institusi pengelola dana penjualan hasil migas.
"Di peraturan BI masih tidak jelas bagi bank apa. Apakah itu bank umum, bank devisa, atau bank daerah yang diperbolehkan. Kalau peraturan BI ini jelas mungkin akan lebih enak dalam mendorong bank-bank lokal ini. Kalau kita dorong kita tak punya kompetensi di bidang itu,” jelas Budi. (gen)