PENJAMINAN SIMPANAN

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 10:51 WIB
Tingkat bunga penjaminan LPS tetap 7,75 persen untuk simpanan rupiah dan 1,5 persen untuk simpanan valas di bank umum.
Dua nasabah melakukan transaksi dengan mesin ATM yang tak jauh dari stiker Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Kantor Cabang Utama Graha Pangeran Surabaya, Jumat (24/10). (Antara Foto/Erick Ireng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing di Bank Umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Selama periode 15 Januari sampai dengan 14 Mei 2015, tingkat bunga penjaminan bank umum tetap 7,75 persen untuk simpanan rupiah dan 1,5 persen untuk simpanan valas. Sementara untuk BPR, bunga penjaminan simpanan rupiah tetap 10,25 persen.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut telah mempertimbangkan pergerakan naik suku bunga pasar yang diprediksi bersifat sementara. Pertimbangan lainnya adalah kondisi likuiditas perbankan yang terus membaik seperti tercermin dari tren pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sesuai dengan target kebijakan Bank Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, perbankan tetap perlu memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko mengetat," tulis Samsu Adi Nugroho dalam siaran pers LPS, Kamis (15/1).

Sesuai ketentuan LPS, lanjutnya, jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," jelas Samsu Adi Nugroho. (ags/ags)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER